JAKARTA - Eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba terancam batal. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana yang sudah divonis mati tersebut berpotensi menghalangi pelaksanaan eksekusi.
"Mereka (terpidana narkoba-red) terus mengajukan PK," kata Jaksa Agung setelah rapat terbatas terkait pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/11/2014).
Untuk itu, katanya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) agar pengajuan PK tersebut dapat dipercepat prosesnya.
Selain itu, Jaksa Agung juga menginginkan MA dapat mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung agar PK memiliki tenggat waktu. Meski PK merupakan hak setiap terpidana, kata Prasetyo, dengan adanya tenggat waktu tentunya akan ada kepastian.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan, pihaknya telah siap membantu Kejaksaan melakukan eksekusi mati. Namun, kata dia, hal tersebut tentu saja tergantung dari keputusan Jaksa Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia saat ini sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga dirinya tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.
"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba," kata Jokowi saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa, 9 Desember lalu.
Selain itu, berdasarkan statistik yang dikemukakannya, di Indonesia terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta telah ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai sudah terlalu parah.
Sebelumnya, Kejagung dalam waktu dekat akan mengeksekusi lima terpidana mati, Warga Negara Indonesia (WNI). Tiga di antaranya akan dieksekusi mati, lantaran terlibat dalam kasus narkoba sedangkan dua lainnya karena kasus pembunuhan berencana.
Dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana tersebut, kini berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan. Sementara tiga lainnya kini berada di LP Batam dan LP Tangerang.
(Rizka Diputra)