"ICJR meminta agar penyidik, penuntut dan hakim untuk lebih menggunakan tindakan penahanan rumah atau penahanan kota," tegasnya.
Tak hanya itu, Anggara juga mendorong agar Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan mempertimbangkan secara serius penggunaan pidana bersyarat pada Pasal 14 UU KUHP.
"Itu untuk para terdakwa yang dijatuhi pidana karena melakukan kesalahan pertama kali," tandasnya.
(Dede Suryana)