JAKARTA - Sidang paripurna DPR, Selasa (20/1/2015), resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maruarar Sirait, mengapresiasi disahkannya Perppu tersebut menjadi UU.
Menurut dia, rakyat sejatinya menginginkan pilkada langsung, bukan melalui DPRD yang dahulu sempat tercetus agar Pilkada dikembalikan melalui DPRD.
"Sangat ironis kalau seorang anggota DPR tidak bisa memastikan atau mendapatkan apa yang rakyat mau," ujar Maruarar di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (20/1/2014).