Khusus Perppu Pilkada, sebelumnya terjadi polemik di masyarakat. Perppu Pilkada lahir karena sebagian besar fraksi di DPR sepakat menggelar pilkada melalui DPRD setelah disahkannya UU Pilkada.
Namun, rencana pilkada tidak langsung tersebut mendapat penolakan sebagian besar masyarakat Indonesia. Presiden SBY kemudian menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk mengembalikan pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat. Padahal, UU Pilkada yang menetapkan pilkada melalui DPRD adalah produk Kementerian Dalam Negeri dalam pemerintahan SBY.
(Misbahol Munir)