PDIP Girang Perppu Pilkada Disahkan

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 20 Januari 2015 19:23 WIB
PDIP Girang Perppu Pilkada Disahkan
Share :

JAKARTA - Sidang paripurna DPR, Selasa (20/1/2015), resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maruarar Sirait, mengapresiasi disahkannya Perppu tersebut menjadi UU.

Menurut dia, rakyat sejatinya menginginkan pilkada langsung, bukan melalui DPRD yang dahulu sempat tercetus agar Pilkada dikembalikan melalui DPRD.

"Sangat ironis kalau seorang anggota DPR tidak bisa memastikan atau mendapatkan apa yang rakyat mau," ujar Maruarar di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (20/1/2014).

DPR yang dulu sempat mendukung Pilkada dikembalikan lewat DPRD syarat akan kepentingan politik. Akibatnya, rakyat Indonesia menjadi korban atas kepentingan tersebut.

Maruarar yang juga selaku anggota Komisi XI DPR itu mengingatkan kolega-koleganya di parlemen untuk terus mengakomodasi kepentingan rakyat.

"Ini pelajaran berharga bagi DPR, hati-hati delam mengambil keputusan, jangan karena kepentingan elit sesaat," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 1 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 merupakan produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Khusus Perppu Pilkada, sebelumnya terjadi polemik di masyarakat. Perppu Pilkada lahir karena sebagian besar fraksi di DPR sepakat menggelar pilkada melalui DPRD setelah disahkannya UU Pilkada.

Namun, rencana pilkada tidak langsung tersebut mendapat penolakan sebagian besar masyarakat Indonesia. Presiden SBY kemudian menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk mengembalikan pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat. Padahal, UU Pilkada yang menetapkan pilkada melalui DPRD adalah produk Kementerian Dalam Negeri dalam pemerintahan SBY.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya