JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dianggap telah mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dalam kasus yang membelitnya yakni sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, tidak bisa Presiden diintervensi oleh seorang Bambang Widjojanto. Sebab, Mabes Polri bergerak melakukan penyidikan berdasarkan aduan dan bukti-bukti yang didapat.
Terlebih, Kadiv Humas Mabes Polri Rony F Sompie menyatakan sudah mengantongi tiga alat bukti dari kasus Bambang Widjojanto.
"Tidak ada hak untuk mengajukan SP3. Itu adalah hak penyidik dan berdasarkan tindak pidana," ujar Margarito kepada Okezone di Jakarta, Senin (26/1/2015).