JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang imunitas pada lembaga antirasuah tersebut.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, hal tersebut justru melanggar konstitusi yang menegaskan bahwa semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Soal hak imunitas, itu potensial untuk melanggar konstitusi. Jadi, saya kira yang perlu barangkali transparansi," ujar Yasonna di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1/2015).
Selain itu, sambungnya, antarlembaga penegak hukum harus saling menghargai dan menjaga independensi dalam menuntaskan suatu kasus.
"Supaya masing-masing lembaga hukum, institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menuntut Presiden Jokowi turun tangan dalam kisruh yang melibatkan lembaganya dengan Polri.