Sementara itu, Kepala SDN Kelurahan Rupit, Isman Halin membenarkan pristiwa tersebut. Dirinya mengaku kecewa dengan kejadian tersebut karena apa yang telah dilakukan anak buahnya jauh dari perilaku seorang guru.
Para guru juga mengaku tidak menyangka dengan apa yang telah diperbuat oleh SA terhadap anak didiknya sendiri. Sebab pelaku dikenal baik dan taat beribadah.
Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan di polres.
"Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 atau pasal 284 tetang Perlindungan Anak dan Pencabulan," ujarnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukan lantaran khilaf. Pelecehan itu dilakukan di sekolah setiap ada kesempatan.
(Carolina Christina)