JAKARTA - Kasus yang sedang didera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana seluruh komisionernya tengah menjalani proses hukum, membuat Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ya itu tentu saja (penerbitan Perppu)," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Penerbitan Perppu, kata Pratikno, bisa dilakukan apabila pimpinan lembaga anti-rasuah ini ditetapkan tersangka sesuai dengan aturan perundangan yang ada. Pasalnya, kekosongan pimpinan KPK bisa dianggap sebagai keadaan yang genting.
Di era pemerintahan SBY, sambungnya, Perppu pun pernah diterbitkan ketika pimpinan KPK terancam kosong.
"Kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada Presiden sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua kan di-Peppu-kan," ucap Pratikno.
Sekedar diketahui, Presiden SBY sebelumnya pernah mengeluarkan Perppu saat Antasari Azhar yang menjabat sebagai Ketua KPK saat itu ditetapkan sebagai tersangka.
(Carolina Christina)