"Mandala adalah bagian kebanggaan nasional, meski sahamnya dimiliki beberapa pihak. Siapa pun yang berusaha membuat Mandala Air pailit alias mati, harus diusut, diselidiki. Bisa saja ada upaya untuk melemahkan aset Mandala dengan perhitungan keuangan yang tidak tepat dan akhirnya dibuat pailit,” ujarnya.
Azar menambahkan, sebagai aset dan kebanggaan nasional, Mandala harus diselamatkan. Jika tidak dipailitkan, sebagai aset nasional, Mandala bisa mencari investor baru. Secara bisnis, kebutuhan peningkatan kapasitas angkutan udara masih tinggi.
"Jangan sampai ada upaya sengaja untuk membuat pailit supaya nanti dijual murah, padahal Mandala masih potensial (secara bisnis). Karena itu, Komisi V DPR akan mendalami soal ini. Jika diperlukan, kami akan minta penjelasan pihak terkait," kata Azar.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Februari 2015 mengabulkan permohonan pailit yang diajukan pihak Mandala Airlines pada 9 Desember 2014. Pihak Mandala mengakui operasional Mandala sudah dihentikan sejak 1 Juli 2014.
Mandala tidak mampu menanggung beban operasonal. Maskapai ini kewalahan menghadapi kenaikan harga bahan bakar avtur dan depresiasi rupiah. Alhasil, Mandala tidak sanggup membayar utangnya sesuai isi kesepakatan waktu PKPU pada Januari 2011.
(Misbahol Munir)