JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengeluhkan Organisasi Amnesti Internasional, yang mendesak Indonesia, agar membatalkan hukuman mati terpidana narkoba gelombang dua.
JK mempertanyakan, kenapa hanya Indonesia terus disudutkan dengan tindakan eksekusi mati tersebut. Padahal negara-negara lain juga memberlakukan hukuman mati.
"Berarti semua negara termasuk Amerika Serikat (AS) salah dong. Karena hukuman mati itu di seluruh Asia masih ada di Malaysia, Filipina," tutur JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (23/2/2015).
JK juga mengatakan, kewenangan hukuman mati adalah kewenangan pemerintah Indonesia, di mana negara-negara lain tidak berhak mencampuri kedaulatan Indonesia.
BACA: Keluarga Pasrah Mary Jane Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, Organisasi Amnesti Internasional (AI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Selain itu, mereka juga meminta Indonesia untuk memberlakukan moratorium eksekusi sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal AI, Salil Shetty dalam sebuah surat terbuka dan diunggah ke situs resmi mereka.
AI juga bahkan merekomendasikan agar pemerintah Indonesia, merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semua pasal-pasal yang relevan dalam perundang-undangan di Indonesia yang memiliki ketentuan hukuman mati, untuk menghapus ketentuan tersebut.
AI beralasan dengan melanjutkan eksekusi, maka RI akan melanggar hukum dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Pelaksanaan hukuman mati untuk merespon tindak kejahatan narkotika, ungkap AI, dinilai tidak akan efektif.(crl)
(Syukri Rahmatullah)