Dalam pertimbangannya, Hendro yang juga bertindak sebagai hakim tunggal dalam agenda dismissal procedure menganggap bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.
"Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN, kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN," jelas Hendro saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).
Ilustrasi narkoba