Pengajuan Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Ahok

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2015 08:33 WIB
Share :

JAKARTA - Polemik dana siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 memunculkan babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, menyuarakan perlunya hak angket terhadap Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Pengamat hukum tata negara, Masnur Marzuki menilai, pengajuan hak angket tersebut dapat menuntun ke jalan pemakzulan terhadap Ahok. Terlebih apabila usulan itu diputuskan secara politik oleh DPRD secara berjamaah.

"Bisa saja, karena mekanisme pemakzulan memang bisa diawali dari angket. Apalagi Ahok kini tak punya perahu partai politik setelah keluar dari Gerindra," jelas Masnur kepada Okezone, Jumat (27/2/2015).

Pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) itu menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPR (MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPRD, parlemen memiliki hak untuk melakukan penyelidikan (investigasi) atas dugaan adanya kebijakan gubernur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket, lanjut Masnur, berbeda dengan hak interpelasi yang cuma hak bertanya. "Dasar hukumnya ada, dan berbeda dengan hak interpelasi yang hanya berarti hak bertanya," imbuhnya.

Adapun usulan hak angket menurut Masnur, disebabkan karena DPRD menganggap Ahok melakukan pemalsuan dokumen terkait draft APBD yang mestinya disepakati antara legislatif dengan eksekutif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya