"Kita minta Menkumham konsisten pada suratnya, tidak akan melakukan pengesahan pendaftaran kepengurusan Partai Golkar selama masih terjadi sengketa," tegasnya.
Menurut dia, pihak yang mengaku menang dalam sidang MPG telah melakukan tafsir yang sangat menyesatkan masyarakat dan partai. Jadi, Idrus berharap Kemenkumham tidak ikut terpengaruh atas tafsir sesat kubu Agung.
"Itu (putusan MPG) merupakan tafsiran yang menyesatkan, saya kira Kemenkumham bisa memahminya. Kami mengimbau untuk berhenti memanipulasi putusan MP, karena semua orang tahu tidak ada yang memenangkan sidang MPG," tandasnya.
(Misbahol Munir)