"Kita mengantarakan surat yang berisi penjelasan putusan MPG yang dilakukan kemarin. Kita sampaikan ke menteri putusan MPG tidak memenangkan salah satu pihak," terangnya di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan dengan merujuk surat dari Kemenkumham tertanggal 15 Desember 2014 yang mengatakan kepengurusan Partai Golkar masih dalam perselisihan. Karena itu diselesaikan di MPG dan bila tidak bisa melalui pengadilan.
"Surat yang kami berikan menjelaskan sampai sekarang perselisihan internal partai belum tuntas. Karena dalam sidang hanya menjelaskan bahwa ada perbedaan dua hakim mahkamah partai, dan kita selesaikan lewat jalur pengadilan," ungkapnya.
Idrus menekankan bahwa putusan MPG tak memenangkan salah satu pihak. Maka itu, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly diminta agar konsisten atas surat yang pernah dikeluarkan dan menunggu keputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).