Menteri Agraria Beri Sertifikat Tanah ke Warga Merapi

Prabowo, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2015 17:03 WIB
Tanah pertambangan di lereng Merapi (Foto: Prabowo/Okezone)
Share :

"Itu tanah mereka, negara wajib memberi haknya, karena itu tanah milik warga," jelasnya.

Ferry menyebut lahan bersetifikat yang diberikan tersebut tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal karena masuk zona bahaya. Tanah-tanah itu hanya dipakai untuk area pertanian dan perkebunan warga.

"Enggak boleh jadi tempat tinggal, itu kan masuk zona bahaya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan batas tanah-tanah tersebut atas kesepakatan warga. Pemerintah daerah, dalam hal ini BPN, hanya sebagai saksi dan pembuat sertifikat tanah.

"Mereka pintar-pintar, tahu batas-batasnya, walaupun rata dengan tanah. Warga sendiri yang membuat patok-patok atas kesepakatan bersama. Ini tanahmu, ini tanahku, sudah ada kesepakatan antarwarga," kata Sultan.

(Carolina Christina)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya