Demikian pula Pasal 31 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini juga tak main-main yakni 10 tahun penjara.
Dasco menegaskan, mulai saat ini pemerintah harus mengevaluasi serius hubungan diplomatik dengan Selandia Baru. Hubungan bilateral yang normal seharusnya didasari asas kesamaan derajat yang saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
“Ketegasan pemerintah dalam kasus penyadapan oleh Selandia Baru ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain. Jika tidak ada ketegasan bukan tidak mungkin penyadapan tersebut akan terus terulang dan pada akhirnya kedaulatan kita akan semakin terinjak-injak,” tutupnya.
(Muhammad Saifullah )