JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan 6 rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini tengah dibahas di DPR. Rekomendasi itu dimaksudkan agar muatan RUU tersebut sesuai dengan prinsip HAM.
"Pertama dan utama adalah penyadapan itu sendiri pada prinsipnya bertentang prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam konvenan dan UU 39 Tahun 1999," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Namun, kata Hairansyah, dalam konteks pelaksanaan penyadapan, tentu dimungkinkan dilakukan proses lebih lanjut dalam UU, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ia menjelaskan, semua di lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, mulai dari BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, dan KPK, termasuk KY yang berkaitan dengan etik. Namun, UU Penyadapan sendiri secara tunggal belum dibuat.
Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak DPR RI agar mencermati kembali RUU Penyadapan.
"Dari beberapa diskusi yang kita sudah lakukan, misalkan menyangkut istilah penyadapan tentu ini lebih dilihat lagi dan digali lagi. Karena istilah ini tidak hanya istilah hukum, tentu ada aspek lain di dalamnya," ujar Hairansyah.