Lebih lanjut, Komnas HAM juga berharap adanya perlindungan bagi privasi sebagai suatu hak fundamental sebagi mekanisme pemulihan yang efektif. Karena untuk meminimalisir upaya komplain dan pemulihan jika terbukti penyadapan pada seseorang tidak benar melakukan tindakan pidana.
"Kemudian terakhir adalah soal pengawasan, ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke presiden,bagaimana posisi presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," tuturnya.
Baca Juga : Tak Pernah Takut Diaudit Penyadapannya, KPK: Pernah Dilakukan oleh Kemkominfo
(Erha Aprili Ramadhoni)