Siang Ini, DPR Akan Layangkan Hak Angket ke Menkumham

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2015 10:23 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencananya fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berencana memberikan hak angket dan mosi tidak percaya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dengan dugaan intervensi pemerintah terhadap partai politik.

Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Bambang Soesatyo, mengatakan, pimpinan fraksi-fraksi di KMP akan memberikan hak angket pada Jumat (13/3/2015), pukul 13.00 WIB, di Ruang Pers DPR.

"Pernyataan bersama pimpinan fraksi-fraksi KMP di DPR terkait hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menkumham Yasonna Laoly," ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, pemberian hak angket dan mosi tidak percaya lantaran Yasonna telah sewenang-wenang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang diprakarsai Agung Laksono.

Padahal dalam keputusan Sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, tidak memenangkan salah satu pihak yang berseteru, yakni Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono.

"Kita (KMP) menilai ada kesewenangan-wenangan menteri Yasonna, dan ini harus segera diakhiri. Kebijakan menteri harusnya menjadi solusi dan bukan sebaliknya menjadi sumber masalah," tegasnya.

Rencananya pemberian hak angket dan mosi tidak percaya dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juaini, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani, dan fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.

Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie menolak putusan Menkumham karena dianggap hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.

Sejauh ini, sejumlah fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendukung Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal untuk melayangkan hak angket.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya