JAKARTA - Beberapa waktu terakhir media dihiasi pemberitaan proses hukum dugaan pencurian kayu yang melibatkan seorang nenek di Jawa Timur. Ironisnya, perempuan renta tersebut terpaksa mendekam di penjara karena dituduh mencuri. Padahal kasus hukum yang dialami tidak seberat yang dilakukan para koruptor dengan mencuri uang negara.
Dia adalah Nenek Asiani alias Bu Muaris (63) yang membuat heboh persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Senin 9 Maret 2015. Perempuan renta itu menangis histeris sambil bersimpuh di lantai memohon majelis hakim memberinya keadilan.
Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik PT Perhutani. Ia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasus yang menjerat Asiani bermula laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan tersebut pada Juli 2014. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa penjual kayu bernama Sucipto.
Dari hasil penyelidikan tersebut, sejumlah kayu yang berada di tempat Sucipto persis seperti kayu milik Perhutani. Kayu-kayu itu ternyata yang diantar Asiani. Alhasil, Asiani dan Sucipto ditetapkan menjadi tersangka.
Namun tidak hanya mereka, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga ikut menjadi tersangka. Pasalnya, dua orang itu yang mengangkut kayu dari rumah Asiani di Dusun Kastal, Desa Jatibenteng, ke tempat usaha Sucipto.
(Carolina Christina)