BNP2TKI Pastikan Hak ABK Korban Kapal Hilang Terpenuhi

Antara, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2015 17:48 WIB
Kapal Hsian Fu Chuen
Share :

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus mengawal pemenuhan hak-hak 21 ABK Kapal Hsian Fu Chuen asal Indonesia yang diperkirakan tenggelam di perairan sebelah selatan Argentina.

"BNP2TKI telah memanggil keenam perusahaan tersebut untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa hari lalu. BNP2TKI juga telah berkoordinasi dengan unit teknis BP3TKI di daerah untuk mengunjungi para keluarga korban," ujar Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Syafrie, dalam upaya pengawalan itu telah ditandatangani surat pernyataan bersama dari enam perusahaan yang memberangkatkan ke-21 TKI ABK tersebut. Di antaranya PT. Bima Samudra Bahari, PT. Mutiara Jasa Bahari, PT. Binar Jaya Pratama, PT. Media Maritim Tegal, PT. Seva Jaya Bahari, dan PT. Puncak Jaya Samudera.

Penandatanganan dilakukan di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie, Plt Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri beserta staf, perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen. Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Ketua NGO Indonesian Fisherman Federations (IFF), John Albert, Perwakilan Indonesian Fisheries Workers, serta dari IFMA.

Dalam surat pernyataan bersama tersebut telah disepakati empat poin. Pertama, pembayaran gaji terhitung sejak dinyatakan kapal hilang kontak sampai dengan tiga bulan kedepan. Kedua, pemberian kompensasi kumulatif yang meliputi asuransi, uang duka, dan uang santunan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta) kepada masing-masing keluarga korban setelah ada keterangan/pemberitahuan resmi dari KDEI Taiwan mengenai hilang atau tenggelamnya kapal Hsiang Fu Chuen.

Ketiga, dalam hal jumlah asuransi melebihi jumlah kompensasi yang disebutkan pada butir 2, maka kelebihan tersebut wajib diberikan kepada keluarga korban. Dan keempat, para Agen di Indonesia wajib memberikan bantuan dalam pengurusan seluruh hak-hak WNI/ABK korban kapal Hsiang Fu Chuen dari perusahaan pemilik kapal di luar negeri.

Dalam penanganan kasus ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen ini, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, mengatakan pihaknya secara proaktif mencari informasi lebih lanjut tentang kabar terakhir mengenai para ABK dari Perwakilan RI di luar negeri, serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"BNP2TKI akan memastikan secepatnya pemenuhan hak-hak bagi ABK tersebut, dan memastikan para ABK tersebut mendapatkan asuransi yang memang telah menjadi haknya," kata Nusron.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya