Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2015 17:32 WIB
Menkumham Dilaporkan ke KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Muhammad Sattu Pali melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/3/2015).
 
Dia melaporkan Menteri Yasonna atas pelanggarannya terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
 
"Ini korupsi kebijakan, melaporkan tindakan Menteri Hukum dan HAM. Tindakan (Yasonna) saja yang bertentangan hukum bahwa nanti KPK lah yang bisa menjelaskan itu," ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Dia menjelaskan, berkas yang dibawanya dalam laporan ini yaitu laporan polisi dari John Kennedy Azis selaku anggota Komisi III DPR dan surat DPP Partai Golkar dari Munas Ancol yang ditujukan kepad Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Munas Ancol.
 
"Lalu surat Menkumham terkait dengan penundaan proses pengesahan dan surat tanggal 10 Maret 2015 yang menegaskan isi putusan Mahkamah Partai Golkar itu adalah mengabulkan atau memenangkan Munas Ancol," bebernya.
 
 
Muhammad mengaku prihatin dengan pejabat negara, khususnya Menkumham yang tidak taat kepada hukum. "Saya tidak punya kepentingan kedua belah pihak itu, pengurus Ancol maupun pengurus Bali, kami tidak punya kepentingan. Hanya prihatin dengan tindakan-tindakan pejabat yang tidak taat hukum," jelasnya.
 
Muhammad berharap, KPK bisa menindaklanjuti laporannya itu, karena berkaitan dengan penyalagunaan wewenang yang sudah dilakukan oleh pejabat negara.
 
"Kalau memang ada indikasi (korupsi) itu bukan pelapor, tapi itu KPK, yang penting syarat melaporkan sudah cukup. Jika tak direspon kita akan mempertanyakan ke KPK," tandasnya.
 

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya