JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak, menyatakan pemerintah kecolongan dengan adanya vonis mati kepada anak di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho.
"Jelas yang pertama ini memang pemerintah kecolongan. Kedua Presiden Jokowi diminta ambil alih dalam kasus tersebut. Sebab, ini tidak bisa ditolerasi, artinya anak di bawah umur ada penanganan khusus," ungkap Jack Yanda kepada Okezone, Sabtu (21/3/2015).
Dia menduga vonis ini muncul karena adanya pemaksaan dan pemalsuan dalam pembacaan dakwaan. Namun, siapa yang memalsukan ini harus ditelusuri dan ditindak.
"Presiden harus minta Bareskrim Polri menyidik kasus tersebut. Ini negara mau bersih atau tidak. Eksekusi mati dari kejaksaaan, tapi ada kekeliruan sifatnya penggelapan hukum. Presiden punya hak khusus yang tidak dipunyai silakan digunakan," terangnya.
Menurutnya, langkah Presiden Jokowi untuk mengambil alih kasus ini, tak bisa diartikan sebagai tindakan intervensi. Sebab, Presiden hanya melihat adanya sesuatu yang tidak benar dalam vonis mati tersebut.
"Jika memang terbukti benar dia membunuh tentu terancam pidana. Tapi, ada kriteria kalau anak di bawah umur maksimal hukuman seumur hidup. Ambil jalan tengah lah, jangan dipaksakan. Artinya, Presiden kita minta kearifannya melihat hal ini," paparnya.
Menurut Jack Yanda, perlu ditelusuri bagaimana penyidik di Polres Gunungsitoli membuat berita acara pemeriksaan dalam kasus yang menjerat Yusman Telaumbanua. Kemudian, bagaimana jaksa penuntut umum membuat dakwaan, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati.
"Yang perlu ditelusuri bagaimana jaksa membuat dakwaan dan penyidikan di kepolisian. Sebab, hakim memutuskan berdasarkan fakta yang diajukan jaksa dan penyikidik kepolisian," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )