JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada yang salah dalam tuntutan jaksa terhadap kasus terpidana mati anak Yusman Telambanua alias Ucok. Pasalnya, saat penyerahan berkas dari tim penyidik Kepolisian, Yusman telah telah berusia 19 tahun.
"Pas penyerahan umurnya (Yusman) 19 tahun, jadi kita tidak ada yang salah dalam penuntutan," jelas Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Meski terdapat pengakuan dari bapak baptis Yusman yang mengatakan Yusman baru berusia 16 tahun saat divonis pengadilan, Prasetyo mengaku pihaknya siap bertanggung jawab.
Tak hanya itu, Kejagung telah mememiliki bukti kebenaran umur Yusman dari Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan umur pasti Yusman ketika divonis Yusman berusia 19 tahun.