JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak, menyatakan pemerintah kecolongan dengan adanya vonis mati kepada anak di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho.
"Jelas yang pertama ini memang pemerintah kecolongan. Kedua Presiden Jokowi diminta ambil alih dalam kasus tersebut. Sebab, ini tidak bisa ditolerasi, artinya anak di bawah umur ada penanganan khusus," ungkap Jack Yanda kepada Okezone, Sabtu (21/3/2015).
Dia menduga vonis ini muncul karena adanya pemaksaan dan pemalsuan dalam pembacaan dakwaan. Namun, siapa yang memalsukan ini harus ditelusuri dan ditindak.
"Presiden harus minta Bareskrim Polri menyidik kasus tersebut. Ini negara mau bersih atau tidak. Eksekusi mati dari kejaksaaan, tapi ada kekeliruan sifatnya penggelapan hukum. Presiden punya hak khusus yang tidak dipunyai silakan digunakan," terangnya.