Menurutnya, langkah Presiden Jokowi untuk mengambil alih kasus ini, tak bisa diartikan sebagai tindakan intervensi. Sebab, Presiden hanya melihat adanya sesuatu yang tidak benar dalam vonis mati tersebut.
"Jika memang terbukti benar dia membunuh tentu terancam pidana. Tapi, ada kriteria kalau anak di bawah umur maksimal hukuman seumur hidup. Ambil jalan tengah lah, jangan dipaksakan. Artinya, Presiden kita minta kearifannya melihat hal ini," paparnya.
Menurut Jack Yanda, perlu ditelusuri bagaimana penyidik di Polres Gunungsitoli membuat berita acara pemeriksaan dalam kasus yang menjerat Yusman Telaumbanua. Kemudian, bagaimana jaksa penuntut umum membuat dakwaan, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati.
"Yang perlu ditelusuri bagaimana jaksa membuat dakwaan dan penyidikan di kepolisian. Sebab, hakim memutuskan berdasarkan fakta yang diajukan jaksa dan penyikidik kepolisian," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.