Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prasetyo Yakin Tuntutan Terpidana Mati Anak Sudah Tepat

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2015 |15:30 WIB
Prasetyo Yakin Tuntutan Terpidana Mati Anak Sudah Tepat
Prasetyo yakin tuntutan terpidana mati anak sudah tepat (Okezone)
A
A
A

"Data terakhir dari bapak baptis disebut 16 (tahun), tetapi Kepolisian sudah turun untuk periksa data karena yang bersangkutan mengaku 19 (tahun), KK-nya juga 19 tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Gunung Sitolitoli memvonis Yusman Talambanua alias Ucok dengan hukuman mati pada 21 Mei 2013. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Yusman dituduh melakukan pembunuhan berencana, selain Yusman pengadilan juga memvonis Rasula Hia atas perkara yang sama.

Keduanya divonis karena telah membunuh tiga orang sekaligus yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo pada 24 April 2012. Persoalannya, sepele yakni ketiga korban ingin membeli tokek dari pelaku.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement