JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada yang salah dalam tuntutan jaksa terhadap kasus terpidana mati anak Yusman Telambanua alias Ucok. Pasalnya, saat penyerahan berkas dari tim penyidik Kepolisian, Yusman telah telah berusia 19 tahun.
"Pas penyerahan umurnya (Yusman) 19 tahun, jadi kita tidak ada yang salah dalam penuntutan," jelas Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Meski terdapat pengakuan dari bapak baptis Yusman yang mengatakan Yusman baru berusia 16 tahun saat divonis pengadilan, Prasetyo mengaku pihaknya siap bertanggung jawab.
Tak hanya itu, Kejagung telah mememiliki bukti kebenaran umur Yusman dari Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan umur pasti Yusman ketika divonis Yusman berusia 19 tahun.
"Data terakhir dari bapak baptis disebut 16 (tahun), tetapi Kepolisian sudah turun untuk periksa data karena yang bersangkutan mengaku 19 (tahun), KK-nya juga 19 tahun," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Gunung Sitolitoli memvonis Yusman Talambanua alias Ucok dengan hukuman mati pada 21 Mei 2013. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Yusman dituduh melakukan pembunuhan berencana, selain Yusman pengadilan juga memvonis Rasula Hia atas perkara yang sama.
Keduanya divonis karena telah membunuh tiga orang sekaligus yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo pada 24 April 2012. Persoalannya, sepele yakni ketiga korban ingin membeli tokek dari pelaku.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.