MEDAN - Eksekusi pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, tidak terlepas dari peran Koordinator Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, Togar Lubis. Togar mendesak Kejaksaan Agung segera mengesekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.
Menurut Togar, Razman sudah lima tahun berstatus sebagai terpidana kasus penganiayaan, namun tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Penyabungan, Sumatera Utara. Untuk itu dirinya merasa perlu mendesak Kejagung melakukan eksekusi segabai bentuk penegakan hukum.
“Saya pertama bertemu dia (Razman) pada September 2014 di satu acara. Pada saat itu saya sebagai moderator acara terus diserang (kritik) Razman selaku kuasa Hukum Pemkab Langkat. Kebetulan saya pada saat itu juga sedang menyoroti Pemkab Langkat terkait perjalanan dinas. Kami menyurati KPK agar dilakukan pengawasan atau supervisi terhadap perjalanan dinas Pemkab Langkat,” jelasnya.
Rasa emosi Togar muncul ketika melihat tayangan wawancara Razman di televisi saat memberikan komentar sebagai pengacara Budi Gunawan. Menurutnya, pada saat itu Razman memberikan bantuan hukum karena murni untuk penegakan hukum. Padahal Razman sendiri belum juga menjalani hukumannya sebagai terpidana.
“Saya tidak kenal dia, aku lihat dia di televisi saat kasus Budi Gunawan mencuat. Alasannya, pada saat itu Razman mengatakan bantuan hukumnya murni, dan penegakan hukum dimulai dari diri kita. Disitu saya emosi. Sedangkan hukumannya saja tidak dijalaninya hingga saat itu. Dia orang hukum, saya juga orang hukum,” ujar Togar.
Kemudian Togar berinisiatif untuk minta klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Negeri Penyabungan terkait Razman Arif yang tidak kunjung dieksekusi. Namun Kejari Penyabungan tidak memberikan respon terhadap hal tersebut.
“Dua kali menyurati Kejari Penyabungan pada tanggal 9 dan 30 Oktorber 2014. Saya menyurati Kejagung setelah melihat tayangan dia di televisi. Dua kali saya surati Kejagung pada Februari 2015. Dari Kejagung saya mendapatkan respon terkait kasus Razman,” pungkasnya.
Isi surat yang dilayangkan Togar ke Kejagung berisi, "demi keadilan dan kepastian hukum dimohonkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum agar kiranya segera memerintahkan kepala Kejaksaan Negeri Penyabungan melakukan eksekusi terhadap Razman Arif."
Tidak lama setelah penyuratan tersebut, Razman akhirnya dijebloskan ke Rutan Cipinang. Diketahui, korban penganiayaan Razman itu bernama Nurkholis Siregar SH yang merupakan keponakan Razman sendiri.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor: 331/Pid/2006/PT.MDN. tanggal 11 Oktober 2006, Putusan PN Padangsidempuan tersebut diperbaiki dan hakim menjatuhkan putusan selama tiga bulan penjara.
(Risna Nur Rahayu)