“Dua kali menyurati Kejari Penyabungan pada tanggal 9 dan 30 Oktorber 2014. Saya menyurati Kejagung setelah melihat tayangan dia di televisi. Dua kali saya surati Kejagung pada Februari 2015. Dari Kejagung saya mendapatkan respon terkait kasus Razman,” pungkasnya.
Isi surat yang dilayangkan Togar ke Kejagung berisi, "demi keadilan dan kepastian hukum dimohonkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum agar kiranya segera memerintahkan kepala Kejaksaan Negeri Penyabungan melakukan eksekusi terhadap Razman Arif."
Tidak lama setelah penyuratan tersebut, Razman akhirnya dijebloskan ke Rutan Cipinang. Diketahui, korban penganiayaan Razman itu bernama Nurkholis Siregar SH yang merupakan keponakan Razman sendiri.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor: 331/Pid/2006/PT.MDN. tanggal 11 Oktober 2006, Putusan PN Padangsidempuan tersebut diperbaiki dan hakim menjatuhkan putusan selama tiga bulan penjara.
(Risna Nur Rahayu)