MEDAN – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut) yang selama lima tahun tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana, Razman Arif Nasution terkait kasus penganiayaan pada 2009 menuai pertanyaan publik.
Koordinator Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, Togar Lubis menduga ada penyelewengan yang terjadi, sehingga Razman setelah putusan MA tidak langsung dieksekusi, Sabtu (21/3/2015).
Togar mempertanyakan kenapa Kejari Penyabungan tidak segera menjebloskan Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) itu ke penjara. Ia menduga ada kolusi yang dilakukan Kejari Penyabungan sehingga tidak melakukan eksekusi terhadap Razman.