Menkumham Resmi Terbitkan SK Golkar Agung Laksono

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 23 Maret 2015 12:13 WIB
Menkumham resmi terbitkan SK kepengurusan Golkar Agung Laksono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan oleh Ketua Umum Agung Laksono dari hasil Munas Ancol, Jakarta Utara.

"Surat keputusan kepengurusan Partai Golkar itu ditandatangani sekira pukul 10.00 WIB hari ini, Senin," ujar Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Thena Sitepu saat dikonfirmasi melalui telefon, Senin (23/3/2015).

Thena mengungkapkan, SK tersebut setelah selesai ditandatangani oleh Menteri Yasonna dan diserahkan langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. "Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, enggak perlu ramai-ramai," tuturnya.

Menurut Thena, sebelumnya kubu Agung belum melengkapi sejumlah berkas seperti risalah rapat. Selain itu, keterangan dalam akta notaris yang menyatakan bahwa kepengurusan dibentuk atas rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol juga diminta untuk direvisi.

"Seharusnya kan berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar, tapi semua sudah diperbaiki dan dilengkapi," jelasnya.

Dia memastikan, kader kubu Aburizal Bakrie (Ical) dilibatkan dalam kepengurusan hasil Munas Ancol, terbukti dari membengkaknya jumlah pengurus menjadi 377. Namun, dirinya enggan merinci berapa total kader Golkar pendukung Aburizal Bakrie yang tercantum dalam daftar kepengurusan tersebut.

Kubu Agung Laksono melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan partai pada 17 Maret 2015 lalu. Sesuai Undang-Undang Partai Politik, permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyerahan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya