Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Ahmadi Noor Supit mengatakan, Yasonna telah mengeluarkan SK tersebut dengan sewenang-wenang, dan terindikasi mendukung kepengurusan Agung Laksono.
"Walaupun Menkumham sudah mengeluarkan SK terusan, tapi tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang benar, harusnya menunggu dulu karena kasusnya belum final karena kami masih mengajukan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dan Yasonna terindikasi justru mendukung kepengurusan Munas Ancol, dan mengugurkan Munas Pak ARB (Aburizal Bakrie)," ujar Ahmadi kepada Okezone di Jakarta, Selasa (23/3/2015).
Selain itu, Agung Laksono yang kerap melakukan safari politik ke berbagai partai politik (parpol) dianggap Ahmadi terlalu percaya diri. Sebab, keputusan Menkumham masih bisa digugat keabsahannya. Terlebih masih belum ada dukungan dari seluruh kader Partai Golkar.
"Terlalu percaya diri, padahal masih belum ada pengakukan dari kader Golkar secara keseluruhan. Makanya harus melihat secara hukum dahulu," tegasnya.
Ahmadi juga mempertanyakan mengapa kubu Agung Lasono terus ngotot mengganti alat kelengkapan dewan (AKD) di Fraksi Partai Golkar di DPR. Padahal menang mutlak saja belum dapat diraih, artinya keputusan Menkumham masih bisa digugat lewat PTUN.
"Kan selama belum ada keputusan final, tidak bisa menganti-ganti. Makanya kenapa terus-terusan ngotot," tuntasnya.
(Syukri Rahmatullah)