JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan hasil Kongres IV di Bali.
"Sudah diterima. Ditandatanganinya kemarin dan diambil hari ini (tadi pagi)," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PAN yang dipimpin Ketua Umum Zulkifli Hasan, sesuai dengan Undang-Undang Parpol.
"Alhamdulillah, PAN tidak ada masalah atau perdebatan, maka menjadi kewajiban Menkumham untuk menerbitkan SK tersebut," terangnya.
Ia pun memastikan tidak akan ada gugatan atas penerbitan SK tersebut, karena gejolak politik yang terjadi relatif kondusif dimana Zulkifli Hasan telah sah sebagai ketua umum.
"PAN tidak ada gonjang-ganjing gugatan dan sebagainya, semua sudah sesuai prosedur. Nanti secara resmi, kami umumkan di konferensi pers siang ini di fraksi," tandasnya.
(Susi Fatimah)