"Kalau anak, maksimum penjara sesuai undang-undang adalah 10 tahun. Kalau orang dewasa, oke (hukuman mati, red.), boleh, mau apa juga silakan tapi tidak ada undang-undang untuk eksekusi mati kepada anak," katanya.
Pengadilan Negeri Gunungsitoli memvonis mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.
Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.
Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.
(Risna Nur Rahayu)