Kronologi Soeharto Menuju RI-1

Randy Wirayudha, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2015 08:00 WIB
Soeharto diambil sumpahnya sebagai Presiden RI kedua pada 26 Maret 1968 (Foto: Wikipedia)
Share :

TIDAK lama setelah pidato pertanggungjawaban Soekarno di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) ditolak, Soeharto segera mengisi lowongnya kursi jabatan presiden (mandataris) pada 1967.

Tapi baru setahun kemudian atau tepat di tanggal ini, 26 Maret 47 tahun silam, Soeharto resmi jadi Presiden RI kedua. Di sinilah titik nol rezim Orde Baru dengan periode panjang yang kemudian tumbang 32 tahun berikutnya.

Menilik kronologi bagaimana Soeharto bisa menggusur Soekarno, Surat Perintah 11 Maret (1966) atau Supersemar jadi pijakan vital. Surat yang kini masih misterius itu jadi modal Soeharto, untuk kemudian “bermanuver” di parlemen.

Pada 10 Januari 1967, Soekarno menyampaikan “Nawaksara”, sebagai penjelasan peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Sayangnya MPRS tidak puas dan sementara Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) pada 9 Februari ’67, menyampaikan resolusi:

“Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara dan Pancasila,”.

Oleh karenanya, DPR-GR meminta MPRS menggelar Sidang Istimewa untuk memakzulkan Presiden Soekarno. Sidang itu digelar 7-12 Maret ’67, dengan salah satu ketetapannya, mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Sebelumnya, Soeharto sudah lebih dulu diberi mandat penyerahan kekuasaan sementara oleh Soekarno, pada 22 Februari ’67, demi mengatasi situasi keamanan dan ketertiban yang semakin memuncak. Pun begitu, hal tersebut belum membuat Soeharto secara konstitusional berhak jadi pejabat presiden.

Pada hari terakhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret ’67, Soeharto ditunjuk sebagai pejabat presiden/mandataris, merangkap jabatan Menteri Pertahanan/Keamanan. Peresmian Soeharto menjadi Presiden RI kedua secara resmi, baru terjadi pada 26 Maret 1968, tanpa didampingi pejabat Wakil Presiden.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya