"Data terakhir dari bapak baptis disebut 16 (tahun), tetapi Kepolisian sudah turun untuk periksa data karena yang bersangkutan mengaku 19 (tahun), KK-nya juga 19 tahun," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Gunung Sitolitoli memvonis Yusman Talambanua alias Ucok dengan hukuman mati pada 21 Mei 2013. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Yusman dituduh melakukan pembunuhan berencana, selain Yusman pengadilan juga memvonis Rasula Hia atas perkara yang sama.
Keduanya divonis karena telah membunuh tiga orang sekaligus yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo pada 24 April 2012. Persoalannya, sepele yakni ketiga korban ingin membeli tokek dari pelaku.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))