Selain meminta Kemenkumham untuk memindahkan Yusman ke Lapas Tanjung Gusta, Komnas PA akan membantu Yusman untuk mengajukan peninjuan kembali (PK) agar terhindar dari hukuman mati.
Komnas PA menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan dan vonis mati yang dijatuhkan kepada Yusman. Seperti, faktor usia saat divonis, keterangan ketika penyidikan, hingga saat Yusman menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Gunung Sitolitoli memvonis Yusman dengan hukuman mati pada 21 Mei 2013. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Yusman dituduh melakukan pembunuhan berencana. Selain Yusman, pengadilan juga memvonis Rasula Hia atas perkara yang sama.
Vonis mati itu karena Yusman telah membunuh tiga orang sekaligus yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo pada 24 April 2012. Persoalannya sepele yakni ketiga korban ingin membeli tokek dari pelaku.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))