"Jadi, saya dari kuasa hukum Fraksi Golkar ingin melaporkan Agus Gumiwang dalam perkara pasal 263, 167, dan 335," ujar pengacara Ali Samiarta di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Menurut Ali, Agus Gumiwang dinilai melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data. Agus dianggap telah memalsukan dokumen dengan memakai kop surat milik Fraksi Partai Golkar tanpa izin.
"Di mana Pak Agus Gumiwang itu adalah orang yang bukan sebagai anggota Partai Golkar, karena sudah ada surat pemecatannya pada Juni 2014," jelasnya.
Ali yang mewakili Fraksi Golkar pimpinan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo itu juga melaporkan Agus Gumiwang karena melanggar pasal 335 KUHP karena adanya upaya melakukan kekerasan dalam merebut ruang fraksi partai yang ada di Gedung DPR, Senayan.
"Kami juga melaporkan adanya pelanggaran pasal 167 KUHP yakni memasuki daerah yang dilarang, yaitu memaksa untuk memasuki ruangan fraksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat 27 Maret 2015, Agus Gumiwang melaporkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, yakni menguasasi kantor sekretariat fraksi Partai Golkar dan merobek surat permintaan untuk meninggalkan ruangan fraksi.
(Fahmi Firdaus )