Ali yang mewakili Fraksi Golkar pimpinan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo itu juga melaporkan Agus Gumiwang karena melanggar pasal 335 KUHP karena adanya upaya melakukan kekerasan dalam merebut ruang fraksi partai yang ada di Gedung DPR, Senayan.
"Kami juga melaporkan adanya pelanggaran pasal 167 KUHP yakni memasuki daerah yang dilarang, yaitu memaksa untuk memasuki ruangan fraksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat 27 Maret 2015, Agus Gumiwang melaporkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, yakni menguasasi kantor sekretariat fraksi Partai Golkar dan merobek surat permintaan untuk meninggalkan ruangan fraksi.
(Fahmi Firdaus )