"Jadi, saya dari kuasa hukum Fraksi Golkar ingin melaporkan Agus Gumiwang dalam perkara pasal 263, 167, dan 335," ujar pengacara Ali Samiarta di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Menurut Ali, Agus Gumiwang dinilai melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data. Agus dianggap telah memalsukan dokumen dengan memakai kop surat milik Fraksi Partai Golkar tanpa izin.
"Di mana Pak Agus Gumiwang itu adalah orang yang bukan sebagai anggota Partai Golkar, karena sudah ada surat pemecatannya pada Juni 2014," jelasnya.