Ini Jalan Terakhir Partai Golkar Hentikan Kisruh Internal

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2015 08:28 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Jadi lebih baik Agung ini menunggu pengadilan PTUN. Memang sebaiknya kubu Ical juga tidak mengeluarkan angket karena kedua belah pihak harus menunggu pengadilan dan angket itu juga masih lama menunggu paripurna, sangat panjang," tegasnya.

Dia juga menyarankan agar Menkumham tak lagi mengeluarkan banding, saat putusan PTUN sudah dikeluarkan. Jika tetap dilakukan, hal itu hanya akan mengulang kejadian di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Pemerintah tidak perlu naik banding, jangan juga pemerintah membatalkan, itu efek bisa jadi seperti PPP," simpulnya.

Seperti diberitakan, jajaran kepengurusan Agung Laksono menggeruduk lantai 12 Gedung DPR. Mereka ingin mengambil alih fraksi. Drama perebutan Fraksi Golkar itu pun berakhir dengan pengusiran anggota polisi oleh kubu Agung Laksono.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya