Namun saat ini, kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara itu belum menjelaskan ke publik dari pemblokiran tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Kemenkominfo harus menjelaskan hal tersebut ke publik, sebab jika tidak Kemenkominfo terindikasi melanggar kebebasan dalam berekspresi.
"Kalau menurut saya, ini adalah masalah yang jelas jangan sampai ganggu kebebasan berekspresi," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Seharusnya, lanjut Fadli, sebelum Kemenkominfo memblokir situs harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, jangan sampai ada yang dirugikan dengan pemblokiran situs secara tiba-tiba itu.
"Penyelidikannya harus jelas. Kalau itu benar tidak ada masalah karena itu berpotensi melanggar kepentingan nasional kita," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 19 situs sejak Minggu 29 Maret. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai situs yang menyebarkan paham radikali Islamic State of Iraq and Syiria.
(Susi Fatimah)