Humprey mengatakan, jika SDA tidak akan dihadirkan ke persidangan. Meski, pernyataanya justru dibutuhkan sebagai saksi penyelewengan dana ibadah haji pada 2012-2013.
"Pak SDA tidak akan kami hadirkan selama proses persidangan ini. Bukan karena tidak wajib karena ini bukan menyangkut pokok perkara tapi menyangkut prosedur bagaimana proses penyidikan itu sah atau tidak," tambahnya.
Menurut dia, besok tim kuasa hukum SDA akan memaparkan sejumlah bukti terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SDA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami juga akan keluarkan dokumen berisi bukti-bukti perihal penetapan status tersangka itu benar atau tidak. Jadi saya rasa tidak diperlukan SDA," simpulnya.
(Arief Setyadi )