Isi Putusan Sementara Sengketa Kepengurusan Golkar

Ajid Hendarto, Jurnalis
Rabu 01 April 2015 17:37 WIB
Share :

 

JAKARTA - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan Agung Laksono dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penetapan sementara di PTUN Jakarta itu memerintahkan agar pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkum HAM Yasonna Laoly ditunda.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat," jelas Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Majelis hakim juga memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya