JAKARTA – Dua kader Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, HB dan DY ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta. Polisi dipersilahkan melanjutkan kasus tersebut. Namun diingatkan agar jangan merekayasa kasus itu.
“Silahkan diproses. Silahkan ditindak secara hukum. Tapi jangan nanti dibuat, diarahkan seolah-olah Agung Laksono dan Yorrys (Wakil Ketua Golkar) otak kasus ini,” ujar Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar kubu Agung, Andi Sinulingga kepada Okezone, Selasa (7/4/2015).
Ia menambahkan kasus pemalsuan dokumen Munas Ancol murni kasus pribadi kedua tersangka. Tidak ada hubungannya dengan Partai Golkar pimpinan Agung. Bahkan Andi mengklaim kasus tersebut juga tidak ada kaitannya dengan Agung dan Yorrys.
“Jadi biarkan saja kasus itu diproses. Kami juga tidak ada rencana memberikan bantuan hukum untuk kedua tersangka itu,” tuturnya.
Andi juga mengatakan kasus hukum dua kadernya tidak berpengaruh terhadap perjuangan kubu Agung untuk memperjuangkan kepengurusan Partai Golkar. Menurutnya meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan keputusan sela kisruh kepengurusan Partai Golkar, kubu Agung masih tetap menjadi pengurus sah Partai Beringin.
“PTUN memang mengeluarkan putusan sela. Tapi keputusan Menkumham (yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung) itu yang lebih tinggi status hukumnya,” tandas Andi.
(Abu Sahma Pane)