Andi juga mengatakan kasus hukum dua kadernya tidak berpengaruh terhadap perjuangan kubu Agung untuk memperjuangkan kepengurusan Partai Golkar. Menurutnya meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan keputusan sela kisruh kepengurusan Partai Golkar, kubu Agung masih tetap menjadi pengurus sah Partai Beringin.
“PTUN memang mengeluarkan putusan sela. Tapi keputusan Menkumham (yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung) itu yang lebih tinggi status hukumnya,” tandas Andi.
(Abu Sahma Pane)