SDA Optimis Hakim Terima Gugatan Praperadilannya

Raiza Andini, Jurnalis
Selasa 07 April 2015 12:19 WIB
Suryadharma Ali (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Sidang praperadilan tahap kesimpulan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ibadah haji tahun 2012-2013, yang diajukan Suryadharma Ali (SDA) berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2015).

Sidang yang berlangsung sekira lima menit tersebut hanya untuk menyerahkan berkas kesimpulan secara tertulis dari pihak termohon dan pemohon kepada hakim tunggal Tatik Hadianti di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat telah berjuang secara maksimal untuk sidang praperadilan kliennya itu. Pihaknya mengaku optimistis permohonan praperadilan SDA akan diterima oleh hakim.

"Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimis akan menang. Tentu kita bisa lihat fakta-fakta yang diungkapkan apakah memang bisa memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Dari ahli bisa tergambarkan bahwa pengadilan harus menemukan dasar hukum," ungkap Humphrey usai persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya