Ironi Pencetus Garuda Pancasila Dituduh Dalang Kudeta APRA

Randy Wirayudha, Jurnalis
Rabu 08 April 2015 06:10 WIB
Sultan Hamid II (kanan) (Foto: Wikipedia)
Share :

IBARAT from hero to zero, nama Sultan Hamid II yang harum usai mencetuskan lambang negara “Garuda Pancasila”, tercoreng dan sempat jadi obyek cacian beberapa pihak. Betapa tidak, pasalnya penguasa daerah Kalimantan Barat itu dituduh sebagai dalang kudeta Angkatan Perang Ratu Adil (APRA).

Hari ini, 8 April 63 tahun silam, keluar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sedianya tak cukup bukti untuk mendakwa pria berdarah Arab dan beristrikan seorang Belanda itu. Tapi keputusan MA tetap menegaskan Sultan Hamid II divonis 10 tahun masa kurungan.

Padahal belum lama sebelumnya, figur yang punya nama lahir Syarif Abdul Hamid Alkadrie itu merupakan sosok yang mencetuskan lambang Garuda. Ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk, Sultan Hamid II diberi tanggung jawab jabatan menteri negara dan ditugaskan merancang serta merumuskan gambar lambang negara.

Jadi, lambang burung Garuda yang biasa diletakkan di tengah-tengah antara foto presiden dan wakil presiden di berbagai ruang kelas, ruang kantor atau lambang Garuda yang ada di jersey tim nasional Indonesia, itu berkat Sultan Hamid II.

Sultan Hamid II kemudian membentuk panitia teknis yang diisi Muhammad Yamin sebagai ketuanya, Ki Hajar Dewantoro, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir dan RM Ngabehi Poerbatjaraka sebagai anggotanya.

Sketsa awal lambang Garuda dari Sultan Hamid II (Wikipedia)

Dari situ, muncul dua karya terbaik, yakni karya M. Yamin dan Sultan Hamid II. Soekarno selaku Presiden RIS dan Perdana Menteri Mohammad Hatta secara singkat memilih karya Sultan Hamid II – dengan permintaan penyempurnaan.

Penyempurnaan lambang negara sedari gambar manusia bersayap menjadi rajawali dengan memegang perisai dan diresmikan pada 8 Februari 1950. Tujuh hari berselang, lambang itu diperkenalkan pada publik untuk kali pertama di Hotel Des Indes, Jakarta.

Lambang Garuda itu sempat diperbaiki lagi pada 20 Maret 1950 oleh pelukis istana, Dullah atas perintah Presiden Soekarno. Ironisnya, tak sampai setahun mencetuskan lambang negara, Sultan Hamid II, tepatnya pada 5 April diberhentikan sebagai menteri dan ditangkap, lantaran dituduh berkonspirasi makar gerakan APRA dengan Kapten Raymond Westerling.

Lulusan pendidikan KMA (Koninklijke Militaire Academie) di Breda, Belanda angkatan 1938 itu kemudian ditangkap di Hotel Des Indes, oleh Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX, atas perintas Jaksa Agung RIS, Tirtawinata.

Sultan Hamid ditangkap dengan tuduhan niatan makar dengan menyerbu Sidang Dewan Menteri RIS di Jakarta sebelumnya pada 24 Januari 1950 yang gagal. Sultan Hamid tak langsung dibawa ke pengadilan. Alasannya, pemerintah sukar menemukan regulasi atau undang-undang untuk mendakwa Sultan Hamid II.

Baru pada 25 Februari 1953, kasus tuduhan tersebut diperiksa MA. Singkat kata pada 8 April 1953, MA mengeluarkan putusan berdasarkan “niat”, bukan dengan alat bukti yang cukup. Berikut petikan putusan MA pada 8 April 1953:

Mahkamah Agung Indonesia

M E M U T U S K A N:

Menyatakan, bahwa terhadap Terdakwa

SYARIF HAMID ALQADRIE

Pemeriksaan di muka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti yang sah dan meyakinkan tentang kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam bagian “primair” dari surat tuntutan;

Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut;

Mempersalahkan terdakwa melakukan kejahatan;

“Dengan maksud untuk mempersiapkan kejahatan pemberontakan, mencoba menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan pemberontakan itu, dilakukan dalam keadaan perang”;

Menghukum terdakwa oleh karenanya menjalani hukuman penjara selama

SEPULUH TAHUN

Menentukan, bahwa hukuman itu akan dikurangi dengan waktu selama terhukum berada di dalam tahanan;

Setelah dinyatakan bebas pada 1958, Sultan Hamid II tak ingin lagi bersentuhan dengan politik. Veteran Perang Pasifik melawan Jepang di Balikpapan itu wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta. Jenazahnya kemudian diterbangkan ke Pontianak, tepatnya di Pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya